KPK Perpanjang Hukuman 2 Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla Menjadi 40 Hari, Begini Alasannya

- 20 Desember 2020, 10:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/ /

"Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," kata Ali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer di Tahun 2021: Jangan Khawatir, Cinta Lebih Tangguh dari yang Kamu Duga

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan 20 Desember 2020: Tikus, Ingat Kesabaran adalah Kunci Sukses

Baca Juga: KPopers Wajib Tahu Ini! 8 Fakta Unik Dibalik Proses Pembuatan Video Musik BLACKPINK - DDU-DU DDU-DU

Diketahui, dalam kasus korupsi di Bakamla, KPK menetapkan dua tersangka Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 31 Juli 2019.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani Polisi Militer TNI AL.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, 20 Desember 2020: Cobalah Lebih Agresif...

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok, 20 Desember 2020: Keberanian dan Ambisi Memberimu Energi

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Leeds United, Pukul 23.30 WIB di Mola TV

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah