KPK Perpanjang Hukuman 2 Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla Menjadi 40 Hari, Begini Alasannya

- 20 Desember 2020, 10:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/ /

PR BOGOR - Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia tahun anggaran 2016 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua tersangka dalam kasus korupsi ini diketahui yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Penahanan diperpanjang menjadi 40 hari, terhitung dari 21 Desember 2020 hingga 29 Januari 2021.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui Antara News, Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Tekuak, 6,000 Anggota Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Ternyata Masih Aktif, Polri: Jadi Perhatian

Baca Juga: 455 Pengikut Habibib Rizieq Shihab Diamankan Polda Metro Jaya, Disebut Melanggar Operasi Kemanusiaan

Baca Juga: PDIP ke Amien Rais yang Minta Jokowi Mundur dari Presiden: Belajar Sopan Santun kalau Berkomentar

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 untuk dua tersangka LM di di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK masih melakukan pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," kata Ali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer di Tahun 2021: Jangan Khawatir, Cinta Lebih Tangguh dari yang Kamu Duga

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan 20 Desember 2020: Tikus, Ingat Kesabaran adalah Kunci Sukses

Baca Juga: KPopers Wajib Tahu Ini! 8 Fakta Unik Dibalik Proses Pembuatan Video Musik BLACKPINK - DDU-DU DDU-DU

Diketahui, dalam kasus korupsi di Bakamla, KPK menetapkan dua tersangka Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 31 Juli 2019.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani Polisi Militer TNI AL.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, 20 Desember 2020: Cobalah Lebih Agresif...

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok, 20 Desember 2020: Keberanian dan Ambisi Memberimu Energi

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Leeds United, Pukul 23.30 WIB di Mola TV

Bambang Udoyo masih menjabat sebagai PPK masih bestatus anggota TNI AL.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Rahardjo.

Rahardjo pun melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang diterimanya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah