Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya

- 12 Desember 2020, 18:24 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO /

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani tes swab antigen virus korona (Covid-19).

Dia didampingi kuasa hukumnya. Hasilnya, Habib Rizieq dinyatakan negatif Covid-19.

"Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat, Jakarta Selatan, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Jangan Terjebak, Semua Sudah Masuk ke Dalam Data WHO

Baca Juga: Dukung Kemendikbud Menekan Kasus Bullying Pada Pelajar, Wakil Ketua DPR RI: Solusi dan Jadi Urgensi

Baca Juga: Singgung Soal Penahanan Habib Rizieq, Polisi: Kita Punya Waktu 1x24 Jam, Baru Bisa Ditentukan

Setelah melakukan tes Covid-19 dan dinyatakan negatif, Habib Rizieq kini tengah melakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, Habib Rizieq beserta kuasa hukumnya datang ke markas besar PMJ pada pukul 10.30 siang tadi.

Dia tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Diskominfotik Buka Lowongan di Dua Posisi, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga: Patut Dicoba! Tips Buat Masker Wajah Putih Telur yang Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Baca Juga: ARMY harus Tahu! 5 Momen Tak Terduga Jin BTS di Tahun 2020, Nomor 1 Jadi Kenyataan...

Habib Rizieq Shihab sendiri akhirnya mendatangi pemeriksaan setelah beberapa minggu mangkir dari panggilan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS datang ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.

Baca Juga: Jelang Laga Man United vs Man City, Berikut 10 Fakta Menarik Duel Derby Manchester

Baca Juga: ARMY dan BLINK Catat Tanggalnya Sekarang! Ada Konser Musik BTS dan BLACKPINK Jelang Tahun Baru 2021

Baca Juga: Lirik lagu Evermore Taylor Swift ft. Bon Iver, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Namun, saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan, sehingga MRS saat ini belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah