Terlebih kata dia, ormas itu melakukan tindakan pidana.
Baca Juga: Vaksin Covid-19: 9 dari 10 Warga Miskin Kehilangan Kesempatan Vaksinasi, Imbas Rakusnya Negara Kaya
Baca Juga: Fakta Soal Vaksin Covid-19 Pfizer, 2 Warga Inggris Alami Alergi Parah Usai Disuntik, Ini Catatan AS
Baca Juga: Menkes Terawan Beberkan Tenaga Medis di Pulau Ini yang Bakal Terima Vaksin Covid-19 Sinovac
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, sebagaimana melansir Galamedia.com dalam artikel 'Terungkap Sudah, Ini Alasan Kapolda Metro Jaya 'Keras' Terhadap Ormas atau Kelompok Tertentu', Jumat 11 Desember 2020.
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.
Fadil pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab yang Kebal Hukum? Bantah Kirim Sekawanan Pembunuh ke Kanada
Baca Juga: Yuk, Rayakan Ulang Tahun Shopee Bersama Stray Kids dan GOT7 di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Mutasi Pati Polri, Brigjen Awi Setiyono Tak Lagi Jadi Karo Penmas Divhumas Polri