Soal Pembuatan Ormas, Mendagri Tito: Ada Undang-Undang Keormasan,Cukup Mendaftar

- 4 November 2020, 16:25 WIB
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.* /Instagram.com/@kemendagri/

PR BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan pernyataan terkait pembuatan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dikatakan Tito, karena Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya, maka membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) tak perlu ada izin.

Pengertian ormas yakni sebuah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Baca Juga: Sekuel Kingdom: Ashin of the North Bakal Tayang 2021 Mendatang, Berikut Sejumlah Fakta Menariknya

"Ada Undang-Undang Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," ucap Tito Karnavian, Rabu, 4 November 2020.

Disamping itu, Tito memberikan lanjutan, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.

Ia juga mengatakan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: 2 Tips Mudah Buat Anak Tunas di Tanaman Hias Aglonema

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah