Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Catatan Jaksa ke Hakim: Dia Berbelit-belit saat Berikan Keterangan

- 5 Desember 2020, 12:05 WIB
Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara/PMJ News
Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara/PMJ News /

Baca Juga: Lanjutan 'Drama' Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq, Polri: Awalnya Penolakan, ya Akhirnya Diterima

Baca Juga: Gempa Kembali Mengguncang Wilayah Indonesia, Dirasakan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Banda Aceh

Baca Juga: Waduh! Wakil Rakyat Terciduk Berpesta Narkoba, Oknum DPRD Fraksi PDIP Ini Nyabu dengan Rekannya

Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo Utomo.

Selanjutnya, Djoko Tjandra menggunakan surat jalan palsu tersebut untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.

Jaksa Yeni Trimulyani juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Laporkan Adanya Penurunan Profit hingga Pemotongan Gaji, Real Madrid Dikabarkan Terancam Bangkrut

Baca Juga: Drama 'Tale of the Nine Tailed' Berakhir, Lee Dong-wook Tulis Pesan Tulus di Akun Instagramnya...

Baca Juga: Info Bogor: Pelayanan SIM Keliling Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu

Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x