Baca Juga: Lanjutan 'Drama' Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq, Polri: Awalnya Penolakan, ya Akhirnya Diterima
Baca Juga: Gempa Kembali Mengguncang Wilayah Indonesia, Dirasakan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Banda Aceh
Baca Juga: Waduh! Wakil Rakyat Terciduk Berpesta Narkoba, Oknum DPRD Fraksi PDIP Ini Nyabu dengan Rekannya
Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo Utomo.
Selanjutnya, Djoko Tjandra menggunakan surat jalan palsu tersebut untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.
Jaksa Yeni Trimulyani juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Laporkan Adanya Penurunan Profit hingga Pemotongan Gaji, Real Madrid Dikabarkan Terancam Bangkrut
Baca Juga: Drama 'Tale of the Nine Tailed' Berakhir, Lee Dong-wook Tulis Pesan Tulus di Akun Instagramnya...
Baca Juga: Info Bogor: Pelayanan SIM Keliling Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu
Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.