Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk, Imam FPI Ini Sebelumnya Minta Maaf ke Publik Tanah Air

- 4 Desember 2020, 14:15 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Reno Esnir/Antara/Antara

PR BOGOR - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab seblumnya menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

Habib Rizieq Shihab menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia melalui virtual dalam acara dialog nasional 212, Rabu, 2 Desember 2020, lalu.

Permintaan maaf yang disampaikan Habib Rizieq Shihab itu berkenaan dengan adanya kerumunan massa di sejumlah daerah saat menyambut kedatangannya, termasuk juga di acara FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Geram Atas Tudingan Teddy, Sule: Mungkin Dia Mau Masuk Infotainment, Tuhan mah Nggak Tidur

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Polri, Refly Harun: Ini Berbahaya, Negara Bisa Subjektif dalam Bertindak

Baca Juga: Dukung Ekspor Benih Lobster, Dosen IPB: Pemerintah Lebih Totalitas ke Pengembangan Budidaya Lobster

Lebih jelasnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, kerumunan itu terjadi di luar kendali dirinya.

Itu juga disebabkan antusiasme masyarakat untuk menyambut kepulangannya dari Arab Saudi selama tinggal dalam waktu tiga tahun terakhir ini.

"Kita meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi penumpukkan di luar kendali karena antusias," jelas Habib Rizieq dikutip dari PMJ News pada Rabu, 02 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Inilah 7 Drama Korea yang Siap Ditonton, Salah Satunya 'True Beauty'

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Selama 14 Hari, Ini Daftar Aturan Aktivitas yang Diizinkan

Habib Rizieq juga meminta maaf kepada para ulama dan kiai, hal ini lantaran diterapkannya prosedur yang ketat saat akan memasuki kediamannya.

“Saya juga meminta maaf kepada ulama, kiai yang datang ke rumah saya. Kita di sini sudah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Habib Rizieq.

"Jadi di pintu gerbang itu sudah kita sediakan rapid test hingga swab antigen, jadi kalau ada tamu siapa pun dia tanpa terkecuali kita periksa,” lanjut Habib Rizieq Shihab sebagaimana diberitakan di Jurnalpresisi.com dalam artikel 'Usai Sampaikan Permintaan Maaf, Tiba-tiba Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Para Pengikutnya', Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Inilah 7 Drama Korea yang Siap Ditonton, Salah Satunya 'True Beauty'

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Usai permintaan maaf tersebut, tiba-tiba Habib Rizieq menyampaikan kabar kurang baik kepada para pengikutnya.

Dalam rangka menghormati aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq akan menunda seluruh rangkaian kegiatan dakwah diluar kota hingga Pandemi COVID-19 selesai.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini

Baca Juga: Mengenal Noken Papua Anyaman dari Serat Kulit Pohon Jadi Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2012 Silam

"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.

Sebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi, Carlos Tusquets Sebut Bakal Menjual Lionel Messi

Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan

Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan

Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah