Baca Juga: Pelaku Seruan Azan 'hayya alal jihad' Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi: Terancam Pidana
Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman
Misalnya, kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, maka lakukan rekonsiliasi, panggil orang yang diadukan, lalu tanyakan apakah ingin saling memaafkan atau tidak.
"Tapi kalau langsung penangkapan, maka yang terjadi adalah negara seperti campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa. Ini berbahaya, karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak," ucap Refly Harun.
Menurut Refly Harun, tindakan penegakan hukum yang seperti itu, kelak akan jadi persoalan. Karena kalau melihat satu demi satu kasus terkait ujaran kebencian, maka bisa dilihat ada yang dilaporkan, tapi tidak ditangkap.
Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang
Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini
Baca Juga: Mengenal Noken Papua Anyaman dari Serat Kulit Pohon Jadi Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2012 Silam
Ada juga yang ujarannya lebih parah, tapi tidak ditangkap, karena tidak ada yang melapor.