Buntut Gus Nur Digelandang Bareskrim Polri, Pakar Hukum Refly Harun Bakal Diseret Juga, Ujar Awi

- 27 Oktober 2020, 20:42 WIB
Refly Harun./Instagram/@reflyhharun
Refly Harun./Instagram/@reflyhharun /

PR BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bakal dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pemanggilan Refly Harun ini masih berkenaan dengan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, pemeriksaan itu berlandaskan atas dasar Refly Harun sebagai pemilik akun youTube yang menayangkan wawancara itu.

Baca Juga: Monchengladbach vs Real Madrid di Liga Champions: Zidane Minta El Real Tampil Seperti Hadapi Barca

“Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” ungkap Brigjen Awi, melansir PMJ News, Selasa, Oktober 2020.

Awi menjabarkan, kini pihaknya sudah memeriksa empat orang, masih sebagai saksi. Keempatnya terdiri dari dua orang pelapor dan dua saksi ahli yakni ahli hukum Pidana dan ahli bahasa.

“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” katanya.

Baca Juga: Euforia Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag Fachrul Razi Ngajak Bersalawat dengan Cara Aman

Gus Nur sebelumnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dini hari.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x