PR BOGOR - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon meminta kebijakan pemerintah memberikan layanan visa elektronik bagi Israel dicabut.
Sebab, kata Fadli, Indonesia tidak pernah membuak hubungan diplomatik dengan Israel.
"Munculnya kebijakan calling visa bagi Israel harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly," kata Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu 2 Desember 2020.
Ia mendesak Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengungkapkan alasan di balik penekenan calling visa itu.
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Gubernur Pilih Mengasingkan Diri di Bangunan Tua Tahun 1906
Baca Juga: Mahfud MD Enggan Tindak Massa yang Geruduk Rumah Ibundanya, Justru Ferdinand Hutahaean yang Getol
Baca Juga: Usai Rumah Ibundanya Digeruduk Massa, Mahfud MD Angkat Bicara: Kali Ini Mereka Ganggu Ibu Saya
"Sebab, kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia," ujar Fadli Zon.
Fadli kemudian menjelaskan kronologis keluarnya calling visa bagi Israel. Layanan visa tersebut dibuka pada Senin 23 November 2020.