Guna Efektivitas dan Efisiensi, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Ini Daftarnya

- 30 November 2020, 08:50 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Dok. Biro Pers Setpres
Presiden RI, Joko Widodo./ Dok. Biro Pers Setpres /

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 November 2020: Antam Rp1.962.000 per Gram

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polres Bogor 30 November 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Perprea dinyatakan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah