Lokasi SIM Keliling Online Polres Bogor 30 November 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi

- 30 November 2020, 07:02 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/



PR BOGOR – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.  

Saat ini, untuk melakukan perpanjangan SIM tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. 

Hal ini karena, Polres Bogor telah menyiapkan pelayanan SIM keliling online yang tersebar di beberapa lokasi.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, Virgo, Sagitarius 30 November 2020: Soal Cinta hingga Kesehatan

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:

- Senin, berada di Mall Cileungsi
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Aquarius, Libra, Cancer 30 November 2020: dari segi Karir hingga Percintaan

- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong

- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog

- Kamis, berada di Polsek Ciampea
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Gemini, Cancer dan Leo 30 November 2020: Lengkap Soal Asmara sampai Keuangan

- Jumat, berada di Polsek Tamansari

Semua pelayanan SIM keliling online akan dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Adapun berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Libra, Scorpio dan Sagitarius 30 November 2020, mulai Romansa hingga Pekerjaan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces dan Aries 30 November 2020: Kesehatan sampai Percintaan

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x