16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis

- 24 November 2020, 12:47 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis  menyampaikan, berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang, sekira 16 Kabupaten disebut masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.*
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang, sekira 16 Kabupaten disebut masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.* /Dok./Humas Polri/

PR BOGOR – Berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang, sekira 16 Kabupaten disebut masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Informasi itu disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis saat Rapat Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin rapat evaluasi Pilkada Serentak 2020 itu melalui video conference di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid

Baca Juga: Mendekam di Penjara Habib Bahar bin Smith Kembali Tersandung Kasus Penganiayaan, Enggan Diperiksa

Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mendatang, Jenderal Idham Zis menyampaikan, berdasarkan indeks kerawanan pilkada tahap tiga, ada sembilan provinsi masuk dalam kategori kurang rawan.

Kendati demikian, Idham Azis tidak memaparkan provinsi kurang rawan yang dimaksudnya tersebut.

Sementara di tingkat kota, dari 37 kota terdapat tiga kota yang masuk dalam kategori rawan.

Baca Juga: Cek Info Pencairan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'

Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru

Kota dalam kategori rawan itu di antaranya, Kota Sibolga di Sumatera Utara, Kota Tangerang Selatan di Banten, dan yang ketiga Kota Ternate di Maluku.

“Di tingkat kabupaten ada 224 kabupaten, terdapat 35 Kabupaten dalam kategori rawan, 16 kabupaten di antaranya dikategorikan sangat rawan pada dimensi protokol kesehatan, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Agam, Waropen, Fakfak, Gunung Kidul, Nabire, Buton Utara, Asmat, Tojo Una Una, Yalimo, Serdang Bedagai, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Manggarai Barat, Ogan Ilir dan Lembramo Raya,” ungkap Idham.

Idham menyebut, untuk mengantisipasi kejadian kontingensi pada masa tahapan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 nanti akan menyesuaikan dengan potensi kerawanan daerah.

Baca Juga: Aktif di Good Morning America, RM BTS Dikenal dengan Julukan 'The God of Destruction'

Baca Juga: Satu Angkatan Berbeda Umur, Ini Cara Park Shin Hye Berteman dengan Kim Woo Bin

Baca Juga: ARMY Pasti Tersentuh, Inilah 5 Momen BTS Membawa Suga Kemana-Mana

Polri disebutkan telah menyiapkan BKO Brimob Nusantara sebanyak 3.100 personel.

“Ini kita ambil dari polda-polda yang kita anggap tingkat kerawanannya kurang, yaitu Polda Kepri 200 personel, Polda Kaltara 200 personel, Polda Papua 600 personel. Kemudian Polda Sulsel 500 personel, Polda Sulteng 400 personel, Polda Jambi 400 personel, Polda Sultra 300 personel dan Polda Papua Barat 500 personel,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara yang wilayahnya masuk daerah rawan, Ali Mazi menyampaikan, dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan forkopimda setempat akan melakukan rapat koordinasi teknis.

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional Besok, Kenapa Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Baca Juga: Update Data Covid-19 di Indonesia 23 November 2020, Jawa Barat Pasien Sembuh Bertambah 1.013 Orang

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Antam Turun Jadi Rp1.962.000 per 2 gram

Rapat tersebut untuk mencapai hasil langkah antisipatif sehingga tidak ada daerah yang melanggar protokol kesehatan, khususnya pada tahapan pilkada.

“Tadi ada instruksi Pak Menteri Polhukam bahwa Bawaslu, KPU dan juga forkopimda dalam waktu dekat ini melalukan rakor teknis, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini,” ungkap Mazi.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah