PR BOGOR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menanggapi terkait sanksi denda yang diberikan ke Habib Rizieq Shihab.
Dikatakan Arifin, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan sanksi administratif sebesar Rp50 juta.
Hal ini, kata dia, karena Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam acara pernikahan putrinya.
Baca Juga: Sesalkan Pelanggaran Prokes Covid-19, Mahfud MD 'Pemerintah Minta Aparat Tidak Ragu Bertindak Tegas'
Baca Juga: Patahan Megathrust Mentawai Picu Gempa dan Tsunami hingga 10 Meter di Padang, Begini Penjelasan BPBD
Baca Juga: Mengancam Ekosistem di Bumi, Asteroid Raksasa Sebesar Monas Diperkirakan Berpeluang Tabrak Bumi
Diketahui, dalam acara pernikahan tersebut hadir sekitar 10.000 tamu undangan.
Kabarnya, Habib Rizieq pun sekaligus menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut menanggapi soal denda yang diberikan ke Habib Rizieq melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: 8 Selebriti Korea yang Juga Aktivis Lingkungan, Ada BTS hingga Pemeran Reply 1988
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Gisel dan Wijin Pamer Kemesraan
Baca Juga: Suga BTS Beri Ramalan Kepada Jimin, Ternyata Ada yang Jadi Kenyataan
"Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M," cuit Ahmad Riza, Minggu, 15 November 2020.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com sebelumnya dalam artikel "Habib Rizieq Didenda usai Langgar Prokes, Wagub DKI: Virus Gak Pilih Kelompok Mana", ia memastikan, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tak pandang bulu.
"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih," tulis Ahmad Riza.*** (Tyas Siti Gantina/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)