6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

26 Oktober 2020, 10:25 WIB
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

PR BOGOR - Pandemi virus Covid-19 tidak kunjung berakhir. Pemerintah pun memastikan akan perpanjang program bantuan sosial (Bansos) hingga tahun 2021.

Selain itu, pemerintah memperpanjang berbagai stimulus seperti, stimulus insentif listrik hingga akhir 2020, serta restrukturisasi kredit.

Beberapa program juga sudah dipastikan berlanjut antara lain, bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako.

Baca Juga: Turun Langsung ke Titik Banjir di Kedung Badak Bogor, Bima Arya 'Ada 17 Rumah yang Terdampak'

Berikut syarat-syarat yang harus diketahui, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut.

1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Baca Juga: Tinjau Titik Lokasi Banjir di Kabupaten Bogor, Ade Yasin: Semoga Kali Ini yang Terakhir

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siklon Tropis Molave Mulai Bergerak ke Arah Barat, BPBD Imbau Warga untuk Selalu Waspada

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 26 Oktober 2020: Leo Coba Pahami Pasangan, Taurus Buang Jauh Pemikiran Negatif

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. BLT Rp500.000 per KK Non PKH

BLT Rp500.000 per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 26 Oktober 2020: Lengkap NET, MNCTV, RCTI, SCTV, Indosiar, dan Trans TV

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Selain Wajib Gunakan Helm SNI, Warga Bogor Diwajibkan Kenakan Baju Lengan Panjang di Operasi Lodaya

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. Kartu Sembako

Baca Juga: Ops Zebra Lodaya 2020 Dimulai Hari Ini, Penting! Patuhi 5 Berikut Jika Ingin Lolos dari Pengecekan

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler