Debat dengan LBH di Acara Mata Najwa, Menkominfo Geram 'Kalau Pemerintah Bilang Hoax Ya itu Hoax'

15 Oktober 2020, 07:16 WIB
Debat di Mata Najwa Semalam, Menkominfo Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax Ya itu Hoax.* /Tangkapan Layar/Mata Najwa/Trans 7/

PR BOGOR - Perdebatan terjadi begitu sengit dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7 tadi malam, Rabu, 14 Oktober 2020.

Pada acara Mata Najwa malam tadi, yang bertajuk Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Perdebatan terjadi antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.

Saat itu, Najwa Shihab sebagai pembawa acara meminta tanggapan Asfinawati dan memintanya mengungkapkan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga: Witan Sulaeman dan Elkan Baggott Tinggalkan Timnas U-19 dan Kembali ke Klub Masing-masing

Asfinawati kemudian menjelaskan kelemahan dari UU Cipta Kerja tersebut beserta pasal pasalnya. Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak ada banyak darah mengalir karena terjadinya disinformasi ini.

Dia pun mencontohkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam omnibus law UU CiptaKer sama sekali tidak disebutkan batas waktunya.

Dalam aturan sebelumnya terdapat perlindungan maksimal tiga tahun, meski pada kenyataannya banyak perusahaan yang mengakali hal tersebut hingga menjadi bertahun-tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Sama Seperti Kemarin, Berpotensi Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Menurutnya wajar jika ada pekerja yang melihat hal tersebut berpotensi akan adanya kontrak kerja bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

"Itu baru satu contoh saja, kalau kita mau taruh pasal mari. Akan terbongkar kalau negara melakukan hoax. Bagaimana? siapa yang mau menangkap negara," ujar Asfinawati, sebagaimana dilansir dari video Mata Najwa yang diunggah Facebook Trans 7, Kamis, 15 Oktober 2020.

Asfinawati meminta pemerintah untuk mengkaji tiap pasal dalam UU Ciptaker secara detail.

Baca Juga: Akibat Dua Pemain Napoli Dinyatakan Positif Covid-19, Juventus Dinyatakan Menang WO 3-0 di Serie A

"Misal, outsourcing dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," ujarnya.

Mendengar ucapan itu, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Menurutnya Mata Najwa hanya membahas masalah tersebut secara teknis.

Dia pun menegaskan, untuk membahas permasalahan teknis kepada kementerian terkait, dia menuturkan hanya akan membahas masalah substansial saja.

Baca Juga: Hasil Indonesia U-19 vs Macedonia Utara U-19, Laga Berakhir dengan Skor Kacamata

Perdebatan pun terjadi, Menkominfo terlihat geram dan menegaskan untuk tidak menepis pernyataan hoax dari pemerintah.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax ya itu hoax, kenapa dibantah lagi!" ucap Menkominfo.

Menanggapi hal tersebut Asfinawati mengungkapkan, ciri-ciri dari orang yang melakukan disinformasi, seperti tidak berani masuk ke topik yang lebih detail.

Baca Juga: Jadwal MAP OF THE SOUL BTS, K-ARMY Menduga-duga Lokasi di Jadwal yang Kosong

Lebih lanjut, argumennya hanya tentang pokok dan tidak mau masuk dalam deliberasi, mengancam, dan tidak mau mengangkat topik yang lain.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara?" ujarnya mencontohkan.

Perdebatan tersebut terjadi dalam acara Mata Najwa dengan tajuk Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta.

Baca Juga: Billboard Music Awards 2020 Tayang Mulai Pukul 07.00 WIB, Bakal Ada Penampilan BTS

Menurut Mata Najwa, dalam Instagramnya mengatakan, tema tersebut diambil karena polemik UU Ciptaker ini terus mencuat.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

Editor: Yuni

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler