Di Demo UU Cipta Kerja FPI Teriak Habib Rizieq Shihab Segera Pulang ke Tanah Air, Dubes Bantah Gini

14 Oktober 2020, 19:19 WIB
Potret Habib Rizieq Shihab. (dok PRMN) /

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

FPI mengklaim otoritas Saudi Arabia mencabut cekal dan membebaskan pria kelahiran 24 Agustus 1965 ini dari semua denda.

"Alhamdulillah informasi terbaru Habib Rizieq akan segera pulang ke Tanah Air. Terima kasih kepada Otoritas Saudi Arabia, yang telah mencabut cekal dan membebaskan semua dari denda. Dikarenakan Arab Saudi menilai Habib Rizieq tidak bersalah," demikian dikutip dari @DPPFPI_ID, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Aktivisnya Ditangkap Polisi, KAMI Beri Pernyataan Tegas Polri Jangan Asal Bertindak Represif

Pada saat aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang dilaksanakan pada Selasa 13 Oktober 2020, Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ahmad Shabri Lubis pun menyatakan demikian.

Dalam orasi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Selasa 13 Oktober 2020, Shabri mengatakan jika Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan bebas pencekalan oleh Otoritas Arab Saudi.

Selain itu, Shabri juga mengklaim jika Rizieq Shihab bebas denda karena overstay di Arab Saudi.

Baca Juga: 3 Orang Tersangka Baru Kasus e-KTP, Salah Satunya KPK Periksa Husni Fahmi, Begini Runtutannya

"Hari ini imam besar Habib Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya dan hari ini sudah dibebaskan dari denda-denda apa pun karena Habib Rizieq Syihab tidak bersalah di Saudi Arabia," teriak Shabri di atas mobil komando.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik 180 derajat dengan apa yang disampaikan oleh dubes RI untuk Arab Saudi Agus Muftah Abegebriel.

Agus mengatakan saat ini Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Terima Draft Final UU Cipta Kerja, Ada 812 Halaman dengan Ukuran A4

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' dengan tulisan ta'syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," kata Agus Maftuh, dikutip dari laman wartaekonomi.co.id, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam hal ini bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan. Selain itu, ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif foto pelanggar.

Agus menegaskan red blink ini adalah sinyal bahwa Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Baca Juga: Dituding Sebagai Dalang Demo UU Cipta Kerja, SBY: Merasa Dihina, Tuduhan Tidak Berdasar

Direktorat Jenderal kantor paspor (Al Jawazat) di Arab Saudi, sejak Februari 2016, telah mengumumkan akan memberlakukan hukuman ketat pada setiap ekspatriat yang melebihi masa berlaku visa mereka.

Al Jawazat telah menyarankan kepada semua pemegang visa harus memperhatikan persyaratan visa mereka dan tidak boleh overstay atau mereka akan menghadapi hukuman berat.

Jika tidak ingin membayar denda, Habib Rizieq harus menunggu saat pengampunan atau amnesti denda overstay dari Kerajaan Saudi Arabia. Terakhir kali Kerajaan Saudi Arabia memberikan amnesti, yakni pada 2016.

Baca Juga: Soal SBY dan AHY Merasa Dituding Jadi Dalang Kerusuhan Demo UU Ciptaker, Mahfud MD Buka Suara

Selain menunggu amnesti, cara lainnya agar bisa kembali ke negara asal tanpa membayar denda overstay, adalah dengan cara menyerahkan diri ke detensi Imigrasi Arab Saudi untuk ditangkap dan dideportasi.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler