Benarkah Serangan Ransomware ke PDN Ada Hubungannya dengan Blokir Akses Judol? Begini Kata Kominfo

28 Juni 2024, 16:00 WIB
Foto ilustrasi serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN). /Foto: Pete Linforth/Pixabay

PEMBRITA BOGOR - Pusat Data Nasional dihantam serangan ransomware baru-baru ini dan diduga terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses situs judi online ke Filipina dan Kamboja. Namun, tim forensik siber Kominfo belum menemukan bukti keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A, menyatakan, "Indikasi itu belum kelihatan ke sana. Saat ini tim forensik lagi bekerja jadi kita nanti akan mendetailkan sampai sejauh mana," pada Senin, 24 Juni 2024.

Serangan terhadap PDN telah mengganggu operasi 210 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meski demikian, beberapa layanan seperti Imigrasi, LKPP, Kemenko Marves, dan Pemkot Kediri telah kembali normal, sementara instansi lain masih dalam proses pemulihan.

"Yang lain masih dalam proses," tambah Semuel.

Dalam upaya mengatasi serangan tersebut, Kominfo melakukan karantina terhadap server PDN, termasuk mengisolasi wilayah yang terdampak. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari serangan ransomware tersebut.

Kominfo: Kami Putus Akses Judi Online ke Filipina dan Kamboja

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memerintahkan seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang digunakan untuk judi online.

Permintaan ini disampaikan melalui surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," tegas Budi Arie Setiadi pada Minggu, 23 Juni 2024.

Pemutusan akses ini ditargetkan dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan. Evaluasi terhadap langkah ini akan dilakukan untuk memulihkan akses jika situasi sudah kondusif.

Surat tersebut juga meminta NAP untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Bogor Darurat Judi Online, Nilainya Ratusan Miliar, Pj Wali Kota: Kita Lagi Minta Data Resmi ke PPATK

Gangguan pada PDN juga berdampak pada pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Budi Arie memastikan bahwa pemulihan server PDN sedang dilakukan secara bertahap dan tim bekerja maksimal untuk mempercepat proses tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap. Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan," kata Budi Arie. Dia juga mengakui bahwa gangguan ini sangat berdampak pada pelayanan publik.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler