Tidak Bayar Iuran Tapera, Siap-siap Kena Sanksi! Ini Rinciannya

4 Juni 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Tapera. /Foto: Instagram @pikiranrakyat

PEMBRITA BOGOR - Kehadiran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) picu perdebatan di kalangan masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut menetapkan besaran uang yang harus dibayarkan untuk Tapera, dengan rincian yang cukup detail sesuai dengan status pekerja.

Peserta pekerja, baik yang bekerja pada pemberi kerja maupun pekerja mandiri, memiliki kewajiban untuk membayar iuran Tapera sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pekerja yang termasuk dalam kategori wajib ikut Tapera antara lain calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah tertentu.

Namun, jika ada kelompok pekerja yang seharusnya membayar iuran Tapera namun tidak melaksanakan kewajibannya, PP Nomor 25 Tahun 2020 telah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Bagaimana penerapan sanksinya?

Sanksi bagi Pekerja yang Tidak Bayar Iuran Tapera

Untuk Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan Tapera, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi peringatan tertulis pertama akan diberlakukan selama 10 hari kerja, yang kemudian diikuti dengan sanksi peringatan tertulis kedua jika kewajiban tetap tidak dipenuhi.

Sementara itu, Pemberi Kerja yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran iuran Tapera juga akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi yang mungkin diterapkan antara lain peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Besaran denda administratif akan dihitung sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, serta pembayaran simpanan bulan berikutnya bersamaan dengan denda administratif.

Selain itu, Badan Pengelola (BP) Tapera juga tidak luput dari sanksi jika melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan Tapera.

BP Tapera dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian.

Baca Juga: Apa Gaji Pekerja Tambah Kena Potong karena Ada Tapera? Ini Rinciannya

Besaran bunga Simpanan tersebut akan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler