PEMBRITA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar secara daring dan langsung, para anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut.
Sejumlah pasal kode etik penyelenggara pemilu dituduh dilanggar oleh para teradu, berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Rico Nurfiansyah Ali, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
Salah satu anggota Komisioner KPU, Betty Epsilon, menegaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data DPT melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dia menyatakan, "Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar."
Betty juga menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencegah kebocoran data dengan cara yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, dia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung di Bareskrim Polri, sehingga akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak langsung dianggap sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa sidang akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada kesempatan berikutnya. Dia menekankan, "Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya."
DKPP Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kebocoran Data DPT yang Dipegang KPU
Sementara itu, Rico Nurfiansyah Ali, pengadu perkara tersebut, berdasarkan pemberitaan media pada November 2023, mengungkapkan kekhawatirannya atas kebocoran data DPT.
Rico mengatakan, "Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," sebagai dasar pengaduannya.
Di sisi lain, Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa KPU telah melakukan mitigasi dengan segera setelah mendapat informasi tentang dugaan akses ilegal ke data Sidalih.
Baca Juga: Ribuan Orang Pindah Memilih dari Luar Daerah ke TPS Kota Bogor, Kok Bisa? KPU Sebut Gegara Hal Ini
Upaya-upaya tersebut mencakup koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani peretasan lebih lanjut.
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," pungkas Afifuddin.
Akibat dari disidangnya KPU di DKPP, rapat pleno nasional penghitungan suara yang semula dijadwalkan pada Rabu, 28 Februari 2024 harus ditunda.
KPU akan menjadwalkan ulang rapat pleno nasional sembari menunggu hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan luar negeri.***