PSBB Total DKI Jakarta, Anies Baswedan Batasai Transportasi Umum, Warga Diminta Jangan Keluar Rumah

10 September 2020, 08:07 WIB
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /- Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

PR BOGOR - Transportasi umum dan kegiatan publik di kawasan Ibukota Jakarta kembali dibatasi menyusul diberlakukannya pembatasan sosisla berskala besar (PSBB) total yang mulai berlaku pekan depan, Senin 14 September 2020.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansirm Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu, 9 September 2020, malam.

Anies Baswedan menjelaskan, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah. Untuk itu, dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.

Baca Juga: Nama Besar BTS Dicatut dalam Penipuan Senilai Lebih Rp37 Triliun, 20 Orang Kena Tipu Rp2 Miliar

Sementara bagi orang-orang yang keluar masuk ibukota Jakarta, butuh sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat, utamanya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pimpinan daerah di Jabodetabek.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies.

Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Gubernur Anies Baswedan Kembali Batasi Perusahaan Nonesensial, WFH Lagi Nih?

"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies.

"Ingat, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucap Anies.

PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatsan yang dilakukan Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Jakarta.

Baca Juga: Soal Bachtarudin Pendiri PKI di Sumbar, Ateria Dahlan Pertimbangkan Penjarakan Hasril Chaniago

Sebelumnya, DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total. Indikator yang digunakan adalah dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi," ujar Anies Baswedan.

"Inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler