BNPT Usulkan Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah, MUI Tegaskan Menolak

7 September 2023, 13:20 WIB
BNPT mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tidak menjadi sarang radikalisme. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PEMBRITA BOGOR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah. Ia menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Menurutnya, usulan masjid atau tempat ibadah lainnya sepenuhnya di bawah kontrol pemerintah seperti yang telah berlaku di Malaysia, Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika.

Rycko menjelaskan dengan usulan tersebut dilaksanakan maka pemerintah dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah. Tak hanya itu, pemerintah juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah.

Baca Juga: Profil Arsjad Rasjid, Pengusaha yang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Dengan adanya usulan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, mengaku sangat menyesalkan atas usulan kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel agar semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.

Usul BNPT soal Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah Menuai Kritik

Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

Anwar Abas menjelaskan, usulan tersebut merupakan sikap yang tidak benar, dan mengedepankan pendekatan security approach serta mengabaikan pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif dan rasional hingga kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme.

"Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Anwar Abas juga menambahkan usulan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis pun menolak rencana pemerintah untuk mengontrol tempat ibadah.

Ia menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bentuk kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah, sehingga tidak ada lagi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Baca Juga: Tanggapi Kualitas Udara Jakarta yang Buruk, KLHK Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Udara

"Ini cenderung akan meligitimasi pemerintah, mungkin kritik aja nanti akan susah. Biasanya karena adanya kedzaliman dan pemaksaan oleh pemerintah kepada umat beragama," tegasnya.

Senada dengan MUI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak atas usulan tersebut, Menurutnya pemikiran agar pemerintah untuk mengawasi setiap agenda ibadah serta mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah merupakan bentuk sikap frustasi pemerintah yang tak mampu atasi masalah radikalisme.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Ina Yatul Istikomah

Tags

Terkini

Terpopuler