Ditetapkan Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Aset Pinangki Sirna Malasari Tersebar di Bogor dan Jakarta

12 Agustus 2020, 14:40 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR BOGOR - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Diberitakan di Galamedia.com, Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam, langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Sebagai seorang eksekutif negara, tentunya Pinangki Sirna Malasari harus melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Tagar Pulangkan Habib Rizieq ke Tanah Air Kembali Mencuat di Medsos, Negera Dinilai Takut Sama HRS

Baca Juga: 8 Nyawa Terenggut Buntut Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2019, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar, tepatnya Rp6.838.500.000.

Kekayaan Pinangki mayoritas tersimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Berdasarkan LHKPN, total aset mencapai Rp6.008.500.000.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta'.


Pinangki Sirna Malasari dilaporkan memiliki tiga unit kendaraan roda empat dengan total aset sebesar Rp630 juta.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB dan Ditemukan Pegawai Positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup 56 Perusahaan

Baca Juga: Ilmuan: Gunakan Masker Saat Naik Taksi Online, Sebaiknya Matikan AC dan Kaca Mobil Dibuka

Masing-masing berupa Mobil Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp120 juta, Mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp450 juta dan Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp60 juta.

Kekayaan lainnya disimpan dalam Kas dan Setara Kas yang berjumlah Rp200 juta. Jaksa Pinangki tercatat tidak memiliki utang.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler