Sudah Diteken Presiden Jokowi, Dapat Dipastikan Besok Gaji ke 13 ASN Cair

9 Agustus 2020, 17:45 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(pikiran-rakyat.com)

PR BOGOR - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin 10 Agustus 2020, besok.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, kepastian ini diperoleh setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020.

Dalam PP tersebut gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 gaji yang diberikan tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN

“Sudah ditandatangani pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok,” ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

Baca Juga: Tangsel Digegerkan Penembakan Misterius hingga 7 Orang Tewas, Pelaku Diduga Ngacak Tembaki Korban

Namun yang perlu diketahui, mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Seorang Anak Berusia 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Bersama Rumahnya, Pelaku Mencoba Kelabui Polisi

Usai Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Sabtu 1 Agustus 2020.

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung.

Baca Juga: Terkuak Gilang Bungkus Blak-blakan di Depan Polisi, Merasa Terangsang Lihat Korbannya Dibungkus Kain

Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler