Hakim Vonis 2 Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi Anda Berhasil...

17 Juli 2020, 10:20 WIB
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara /

PR BOGOR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa pelaku penyiraman air keras mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam sidang putusan, Kamis 16 Juli 2020.

Hakim kemudian memutus kedua tersangka yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Banjar Bandang Masamba Tewaskan Puluhan Korban, Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Pulihkan Kondisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuh Dajumyanto

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," tuturnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.

Baca Juga: 23 Orang Tewas, Mensos Juliari Batubara: Ahli Waris Korban Banjir Masamba Dapat Santunan Rp15 Juta

Menanggapi putusan hakim, korban penyiraman air keras, Novel Baswedan justru menyebut sandiwara untuk kasusnya yang berjalan sejak tahun 2017 sudah usai.

Semua skenario cerita perjalanan kasus penyiraman air keras yang mengorbankan pengelihatan Novel Baswedan, kini ditutup.

Novel Baswedan kemudian menyimpulkan akhir dari cerita kasus yang menimpanya, Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang yang berjuang memberantas korupasi.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel BAswedan di akun twitternya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 17 Juli 2020.

 

Dalam unggahannya, Novel Baswedan lantas menyelamatkan Preisen Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya berhasil menyelesaikan kasus ini.

Jokowi disebut Novel Baswedan berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan bahkan siap melakukan perbuatannya lagi di kemudian hari.

Baca Juga: DPR RI: Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law, Masyarakat Jangan Tergiring Opini

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," imbuhnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan tidak berharap apa pun terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua tersangka.

"Saya tidak taruh harapan apa pun sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Komedian Senior Omaswati Meninggal Dunia

Menurut Novel Baswedan, persidangan tersebut memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya.

NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* Antara

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler