Mahfud MD, Yasonna Laoly, Prabowo Subianto Kompak Datangi Puan Maharani, Sodorkan RUU BPIP

16 Juli 2020, 15:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020). /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD bersama lima menteri lainnya menyambangai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Turut serta mendampingi Mahfud MD, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari ANTARA, Kamis 16 Juli 2020, kedatangan Mahfud MD bersama sebagian jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju ke DPR RI untuk menyerahkan draf naskah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca Juga: Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi

Surat Presiden terkait RUU BPIP diserahkan Mahfud MD kepada Ketua DPR RI secara simbolis di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Kami tekankan soal Pancasila yang disepakati secara resmi itu kami cantumkan di dalam Bab 1, Pasal 1, butir 1," kata Mahfud MD.

"Bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: V BTS Disebut Sukses dengan Lagu Sweet Night karena Melanie Fontana, ARMY Geram: Stop Berulah!

Ditegaskan Mahfud MD, pancasila di dalam RUU BPIP dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945.

"Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menekankan, salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Bos 'Ojol' Tewas Dimutilasi di Kamar Apartemennya, Polisi Ungkap Cara Pelaku Eksekusi Korban

"Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud MD, DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," ujarnya.

Baca Juga: 7 Rekan Korban Editor Metro TV dan 16 Orang Terkait Sudah Diperiksa Polisi, Misteri Belum Terungkap

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan RUU BPIP dari perwakilan pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Puan Maharani mengatakan, RUU BPIP, secara substansi, berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kota Tangerang Bolehkan Warga Salat Idul Adha 2020 di Lapangan Terbuka, Jangan Dipaksakan di Masjid

Puan Maharani mengatakan, konsep di dalam RUU BPIP memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata dia.

Puan Maharani kemudian menambahkan, pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

Konsep RUU BPIP akan dibahas apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Tujuannya agar kehadiran RUU BPIP menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler