Heboh Sengketa Pulau Pasir di Dekat NTT, Kemlu Tegaskan Bukan Milik Indonesia

28 Oktober 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Pulau Pasir (Ashmore Reef) di perbatasan NTT Indonesia dengan Ausralia. /iTrip.com.

PR BOGOR - Belakangan ini heboh sengketa Pulau Pasir NTT. Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kalau Pulau Pasir atau Ashmore Reef memang milik Australia.

Ada alasan mengapa Kementerian Luar Negri (Kemenlu) Republik Indonesia mengatakan jika Pulau Pasir bagian dari Australia. 

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung mengatakan jika Pulau Pasar tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.

Baca Juga: JPO Paledang Bogor Ditutup Sementara dengan Pelat Baja, Pemkot Berencana Bangun Sky Bridge

Pulau Pasir, dikatakan Amrih, merupakan wilayah jajahan Inggris yang kemudian diwariskan ke Australia. 

"Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir," kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sekadar informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial. Sedangkan Indonesia, adalah negara bekas jajahan Hindia Belanda. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 80, Kenapa Pembaca Dianjurkan Melakukan Peregangan?

Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933, Pulau Pasir memang merupakan wilayah yang dimiliki oleh Inggris.

Menurut Deklarasi Juanda tahun 1957 yang diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI.

Peta gugusan pulau Pasir yang saat ini masih menjadi polemik. ANTARA/Kornelis Kaha.

Adapun informasi yang tertuang adalah sejak tahun 1957 sampai 1960 atau pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu, Pulau Pasir tidak termasuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam

Lebih lanjut, pada tahun 1974 Indonesia dan Australia menandatangani MoU yang mengakomodasi kepentingan maysarakat nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya.

Perjanjian tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 1981 dan 1989, "Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut," ungkap Amrih.

Masyarakat Adat Menggugat!

Klaim yang diperebatkan masyarakat adat Laut Timor, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat dengan Pulau Rote di NTT, dibandingkan Pulau Broome di daratan Australia.

Sengketa ini memang sudah sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah Laut Timor Indonesia dan perairan utara Australia.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Kurikulum 2013, Surat Dinas dan Pribadi Bagian 4

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, namun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.

Kenyataan ini kemudian dijadikan dasar masyarakat adat Laut Timor untuk melayangkan gugatan klaim Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 50 51, Warga Deli Serdang dan Langkat Serentak Pilih Bupati dan Wakil

Ferdi menyebut, pihak Australia terkesan tidak peduli untuk segera keluar dari gugusan Pulau Pasir. 

Padahal, menurutnya, kawasan Pulau Pasir sejak lama sudah milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

"Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022," tutur Ferdi. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 60 61 62, Menyimpulkan Cerita Pendek Pohon Keramat

Menanggapi gugatan masyarakat adat Laut Timor, Dirjen Amrih masih akan memeriksa apakah mungkin pengadilan Australia menampung protes dari warga negara asing berdasarkan pada hukum Australia.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler