Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

17 Oktober 2021, 12:00 WIB
KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai terduga maling uang rakyat. /Tangakapan video YouTube/KPK/

PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka atas kasus maling uang rakyat dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin 16 Oktober 2021 lewat konferensi persnya di Jakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari YouTube KPK RI, kasus maling uang rakyat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers.

Baca Juga: Atalia: Susur Sungai Ini Bukanlah Kegiatan Pramuka karena MTs Harapan Baru Tak Terdaftar Sebagai Gugus Depan

Adapun tiga tersangka lainya adalah inisial HM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, inisial EU yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Muba, dan inisial SH yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Peristiwa penangkapan ini terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat 15 Oktober 2021 malam.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan dua orang di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Kerja Keras dan Kekompakan Pemain Jadi Kunci Sukses Persib Bandung Kalahkan Bhayangkara FC 2-0

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut," kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Adapun barang bukti yang disita pada saat penangkapan yaitu uang sejumlah Rp270 juta dan Rp1,5 miliar rupiah.

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang Rp270 juta, turut diamankan juga uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Konser Online BTS Permission To Dance On Stage Hanya Tinggal Menghitung Hari, Jangan Lewatkan ARMY!

Kronoligi penangkapannya adalah ketika tim KPK mendapat informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang disiapkan pihak perusahaan swasta untuk pihak penyelenggara negara.

“Dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi bahwa ada transfer yang diduga dari pihak perusahaan swasta milik (inisial) SH kepada rekening bank pribadi (inisial) EU lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga (inisial) EU,” tutur Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, inisial SH dari perusahaan swasta diganjar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Watford, Firmino dan Salah BuatTimnya Berada di Klasemen Kedua Premiere League

Sedangkan pihak yang menerima, DRA beserta rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler