Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Begini Kronologisnya

- 25 September 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR BOGOR - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun kasus yang menjerat Azis Syamsuddin adalah dugaan suap dalam pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, yang sedang ditangani KPK.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Sabtu 25 September 2021.

Firli Bahuri, menjelaskan, bahwa pada awalnya Azis Syamsuddin, sempat meminta tolong kepada penyidik KPK yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Baca Juga: Aktor Korea Hyun Bin Berulang Tahun ke-39, Agensi dan Fans Mengucapkan Selamat

Stepanus Robin kemudian meminta bantuan kepada rekannya bernama Maskur Husain, yang merupakan seorang pengacara, kata Firli Bahuri.

"Azis Syamsuddin diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain," ucapnya.

Uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian Azis Syamsuddin, menyepakati dan akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x