Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Begini Kronologisnya

- 25 September 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Lirik Lagu Loco - ITZY, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dari uang yang dijanjikan sebesar Rp4 miliar itu, Azis Syamsuddin baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, baru direalisasikan sebesra Rp3,1 miliar," tutur Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Sabtu 25 September 2021.

Dikatakan Firli Bahuri, Azis Syamsuddin, diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Lost Episode 7: Adakah Perubahan dalam Hubungan Kang Jae dan Boo Jung?

Azis Syamsuddin terjerat di kasus tersebut bersama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yakni Aliza Gunado, jelasnya.

"Perbuatan Azis Syamsuddin, yang menyuap Stepanus Robin, dirinya terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah