PR BOGOR - Ramai kabar soal pernyataan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada yang menyebut bahwa Azis Syamsuddin diduga memiliki delapan ‘orang dalam’ di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Terkait informasi tersebut, KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya orang dalam, berkaitan dengan Azis Syamsuddin, agar melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis, 7 Oktober 2021: Kesuksesan Besar akan Menghampirimu
Menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya orang dalam (Azis Syamsuddin - red) di KPK, Ali Fikri berharap agar membuat laporan aduan tersebut.
Dia juga mengatakan, bahwa penegakan etik di lembaganya didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid.
Sementara itu, terkait pernyataan KPK tersebut, Novel Baswedan memberikan kritik melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.
Menurut Novel Baswedan, KPK dan Dewas mempunyai kewenangan untuk mencari bukti-bukti terkait informasi tersebut bukan sebaliknya menunggu diberi bukti.
"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," tulis Novel Baswedan.