Cara Mengubah Data KTP Secara Mudah dan Gratis, Begini Langkah-langkahnya

9 Oktober 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi kartu identitas. Cara mengubah data KTP secara mudah dan gratis. /Pixabay/nissisoftware

PR BOGOR - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Bahkan masa berlaku KTP sampai seumur hidup. Namun tak jarang, data di KTP mengalami perubahan.

Misalnya perubahan domisili, pekerjaan atau perubahan status pemilik KTP.

Lalu, bagaimana jika Anda ingin melakukan perubahan data diri di KTP?

Baca Juga: Kumpulan Quotes Anime Terbaik Sepanjang Masa, Punya Makna yang Dalam

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter Kementerian Kominfo, pada Jumat 8 Oktober 2021, berikut ini beberapa langkah yang harus ditempuh dalam pengurusan perubahan data di KTP:

1. Siapkan dokumen terkait data yang ingin diubah. Misalnya: jika ingin merubah status perkawinan harus menyertakan surat nikah atau putusan pengadilan.

Jika perubahan alamat atau domisili, sertakan surat keterangan dari RT atau RW. Untuk menambahkan gelar, harus melampirkan ijazah.

Kemudian jika ingin merubah status pekerjaan, maka harus melampirkan surat keterangan dari instansi atau tempat bekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Minggu 10 Oktober 2021: Perubahan dalam Diri Perlu Dilakukan

2. Setelah itu urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja, untuk jadwal pengambilan e-KTP baru.

4. Jangan lupa membawa e-KTP yang lama dan Kartu Keluarga, untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Untuk diketahui, bahwa pengurusan perubahan data dan penerbitan e-KTP, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. ***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Twitter @kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler