Catat Batas Akhir Pengajuan Proposal Bantuan Pondok Pesantren hingga 4 Oktober, Berikut Link Pendaftarannya

29 September 2021, 12:10 WIB
Pengajuan proposal bantuan pesantren dari Kemenag dibuka hingga 4 Oktober 2021. /Dok. Kemenag RI

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag, akan memberikan dua jenis bantuan bagi pondok pesantren di Indonesia.

Bantuan tersebut untuk penanggulangan Covid-19 di Pesantren, dan bantuan peningkatan digitalisasi Pesantren.

Hal tersebut dikatakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Dali and Cocky Prince Episode 3 Tayang Malam Ini

Dikatakan Waryono, melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, pihaknya telah membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren.

“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren, hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono, Selasa kamarin 28 September 2021.

“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya,” lanjutnya.

Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak atau hard copy dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

Baca Juga: Live Streaming TVRI dan Vidio Indonesia vs Denmark di Piala Sudirman Cup 2021 Hari Ini

1. Pemberi bantuan.

2. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun.

3. Melalui aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

Untuk Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/

Dia juga menginformasikan kembali bahwa batas akhir pengajuan bantuan yaitu pada 4 Oktober 2021.

Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan kepada para pimpinan/pengurus pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks.

Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan G30S PKI Penuh Makna dan Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

"Hati-hati jika terdapat modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan," katanya.

Menurut Waryono, pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial yang resmi," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler