Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

30 Agustus 2021, 16:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR – Kasus Habib Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah menjalani beberapa kali persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis.

Usai dijatuhkan vonis, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Bereaksi Usai Terjadi Serangan Roket ke Bandara Kabul Afganistan

Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab.

Dengan begitu, Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas kerumunan di Petamburan.

Hal itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pamapo Pakpahan di Jakarta, pada Senin, 30 Agustus 2021.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujarnya seperti dikutip PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Selasa 31 Agustus 2021: Ada Sedikit Masalah dalam Hal Keuangan

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Pamapo mengungkapkan, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," tambahnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis empat tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Heboh Soal Pakaian Jeon So Mi yang Disebut Mirip dengan Rose BLACKPINK, Begini Komentar Netizen

Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah dan menyebarkan berita bohong juga membuat keonaran.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Digelar Hari Ini, Simak Aturan Pentingnya

Dalam sidang, hakim mengatakan Habib Rizieqterbukti menyebarkan berita bohong (hoaks). Sebab, Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Padahal, lanjut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler