PR BOGOR – Baru-baru ini viral di media sosial soal kartu nikah yang menampilkan empat kolom untuk foto istri di bagian belakang kartu, dan foto suami di bagian depan.
Dalam kartu nikah tersebut juga terdapat tulisan ‘Kementrian Agama’ yang tidak lengkap dan salah dalam penulisahannya. Seharusnya, tertulis ‘Kementerian Agama’.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial itu adalah palsu.
Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi di Bandung pada 27 dan 28 Agustus 2021, Simak Lokasi dan Persyaratannya
Kamaruddin juga menegaskan, kartu nikah tersebut hoaks yang mengatasnamakan Kemenag RI.
“Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kementerian Agama.
Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama sejak Agustus 2021 memang tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Sebagai gantinya, Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Sabtu 28 Agustus 2021: Dengarkan Nasihat dari Orang Lain
Disebutkan Kamaruddin, kartu nikah yang diterbitkan Kementerian Agama menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan berikut keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Selain itu, kartu nikah asli terdapat keterangan KUA tempat pasangan menikah, berikut nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelas Kamaruddin.
Bagi pasangan nikah yang ingin mendapatkan kartu nikah ini bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Pasangan calon pengantin diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” terang Kamaruddin.***