Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah

11 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.* //kemenag.go.id//

PR BOGOR – Kementerian Agama (Kemenag) menghapuskan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenang menerbitkan kartu nikah digital.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, penerbitan kartu nikah digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kamaruddin, kartu nikah digital in inantinya bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: 12 Agustus 2021 Merayakan Hari Remaja Internasional, Inilah 10 Kata-Kata Bijak Cocok untuk Status Sosial Media

“Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA,” terang Kamaruddin.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini, calon pengantin hanya perlu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Setelah mengakses web tersebut, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Tidak hanya untuk calon pasangan pengantin baru. Kartu nikah digital ini juga diperuntukan bagi pasangan yang suda lama menikah.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Remaja Internasional 2021 Dirayakan pada Kamis 12 Agustus Mendatang

“Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian,” kata Kamaruddin.

Berikut cara pengajuan penerbiatan kartu nikah digital bagi pasangan lama seperti dikutip dari Kemenag.go.id:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler