Pedagang Ini Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat, Begini Kata Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

15 Juli 2021, 10:26 WIB
Dedi Mulyadi saat menerima kedatangan Ibu Wini Amelia. /Facebook.com/Dedi Mulyadi

PR BOGOR - Masa PPKM Darurat, menjadi dilema bagi sejumlah pedagang kecil. Pasalnya, bila mereka tidak membuka dagangannya tentu tak ada pemasukan.

Sementara bila pedagang tersebut melanggar aturan pembatasan jam operasional, maka sanksi denda PPKM Darurat menantinya.

Denda tindak pidana ringan atau Tipiring bisa dikenakan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat.

Sebagian ada yang mampu membayar, namun tak sedikit pula yang hanya pasrah menerima hukuman penjara, seperti pemilik kedai kopi di Tasikmalaya.

Baca Juga: My Roommate Is A Gumiho Episode Terakhir Tayang Malam Ini, Cek Link Streaming dan Spoilernya

Sementara di Purwakarta, sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Facebook Kang Dedi Mulyadi, yang diunggah pada Kamis, 15 Juli 2021, ia menceritakan pada Rabu malam 14 Juli 2021, dirinya kedatangan seorang wanita bernama Wini Amelia.

Wanita tersebut merupakan seorang pedagang kopi seduh di Purwakarta.

"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," tuturnya.

"Sehari-hari, Ibu Wini memang berprofesi sebagai penjual kopi sachet-an di halaman stasiun kereta api, Purwakarta," ujar Dedi.

Baca Juga: Link Baca Dragon Ball Super Chapter 74, Terjadi Pertempuran antara Vegeta dengan Granolah

Menurut pengakuannya, akibat terjaring operasi PPKM Darurat, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp150.000.

Ibu Wini bisa saja membayar, akan tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan untuk makan sehari-hari, karena jumlah uang denda itu baginya sangat besar.

"Saya katakan kepada Ibu Wini, bahwa petugas lapangan sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru," katanya.

"Oleh karena, langkah mereka adalah dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19," lanjut Dedi.

Baca Juga: 8 Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dapat Izin Persetujuan Darurat dari BPOM

Akan tetapi, lanjut Dedi, di sisi lain nasib orang seperti Ibu Wini, juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.

"Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," tegas Dedi.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler