Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Tes RS Ummi Bogor

24 Juni 2021, 11:50 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus penyebaran berita bohong swab tes di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR BOGOR - Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan mendapatkan hukuman empat tahun penjara atas kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim telah membacakan keputusan atas tindakan pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab setelah kembali ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Wilayah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berdasarkan Data Terbaru Usai Jokowi Terapkan PPKM Mikro

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Sidang putusan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut berisi pernyataan dan putusan resmi majelis hakim terkait hukuman pidana yang diterima Habib Rizieq Shihab atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri SCTV Hari Ini Kamis, 24 Juni 2021: Gagal Dapatkan Buwana Corp, Ini Rencana Kevin

Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah dan menyebarkan berita bohong juga membuat keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Hakim Ketua Khadwanto membaca surat putusan.

Baca Juga: Febby Rastanty Positif Covid-19, Akui Sempat Lalai karena Hal Ini

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," kata dia.

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tutur dia.

Baca Juga: Jin BTS Kenakan Produk Buatan Indonesia, ARMY Serbu Instagram Deva States Minta Restock Crewneck

"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler