PR BOGOR - Kementerian Agama telah melakukan sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 2021.
Berdasarkan hasil pemantauan pada 11 Mei 2021, hilal belum nampak terlihat, sehingga 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Pemerintah juga memberikan aturan khusus bagi umat Muslim yang akan melaksanakan sakat Ied pada 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 2021.
Salat Ied atau salat Idul Fitri 2021 boleh dilaksanakan secara berjemaah di masjid walau pandemi Covid-19 masih melanda.
Namun, aturan dari Pemerintah berkaitan dengan batasan jemaah harus diperhatikan agar pelaksanaan ibadah tidak berujung pada penularan virus corona.
Sebagaimana dilansir dari Twitter @setkabgoid, Rabu, 12 Mei 2021, salat Ied atau salat Idul Fitri 2021 boleh dilaksanakan jika wilayah berstatus zona hijau dan zona kuning.
Baca Juga: Joy Red Velvet Siap Debut Solo, Susul 'Like Water' Wendy
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang," tulis pihak Sekretariat Kabinet.
Pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di zona hijau dan zona kuning pun wajib mematuhi protokol yanng berlaku di antaranya:
1. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
2. Panitian dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
3. Lansia dan orang dalam kondisi kurang sehar, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
4. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah.
5. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, maksimal 20 menit.
6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
7. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan zona oranye, salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah saja.
Adapun, selama malam takbir menyambut hari raya Idul Fitri, dapat dilakukan seperti biasa di masjid asalkan peserta hanya berjumlah 10 persen dari kapasitas masjid.
Khusus takbir keliling, Pemerintah dengan keras melarang kegiatan tersebut. Sebagai solusi, kegiatan takbir dapat dilakukan secara virtual.***