PR BOGOR - Publik kini tengah dihebohkan dengan pernyataan Jozeph Paul Zhang.
Nama Jozeph Paul Zhang mulai diperbincangkan publik karena konten video di kanal YouTube yang mengaku Nabi ke-26.
Tak hanya itu, dalam videonya, Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi.
Bahkan Jozeph Paul Zhang menghina Nabi ke-25 (Muhammad SAW).
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi, Muannas Alaidid: Demi Alllah Saya Sendiri yang Akan Kejar
Usai pernyataan Jozeph Paul Zhang viral hingga tuai kontroversi, Penyidik Bareskrim Polri kini tengah mendalami video tersebut.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.
Diketahui berdasarkan keterangan dari polisi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Baca Juga: Barcelona Akhiri Puasa Gelar Selama 2 Tahun Usai Bantai Athletic Bilbao di Final Copa Del Rey
Oleh karena itu, Penyidik Bareskrim Polri menduga Jozeph Paul Zhang kini tidak berada di Indonesia.
Kendati demikian, hal tersebut tidak menghalami proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang, red.) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Agus.
Untuk menindak video Jozeph Paul Zhang, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.
Lebih lanjut, Agus mengatakan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan video yang diduga memuat penistaan agama.***