PR BOGOR - Belasan wanita berpose telanjang di balkon salah satu gedung pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Aksi tidak senonoh itu dilakukan di siang bolong.
Polisi Dubai menyatakan, mereka bergerak cepat merespons foto itu dengan menangkap wanita telanjang dan orang yang merekamnya.
Dikabarkan mereka bakal dijerat dengan tuduhan melakukan pesta tak senonoh di depan umum.
Baca Juga: Hutang Negara Menumpuk, Fadli Zon Kritik Pemerintah Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Di Uni Emirat Arab, setiap orang dilarang untuk berciuman ataupun minum alkohol tanpa izin, dengan hukuman penjara yang menanti.
Pelanggaran hukum kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk aksi telanjang dan perilaku tidak senonoh lainnya dikenai hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau Rp 19,7 juta.
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham atau Rp 190 juta sesuai hukum negara yang didasarkan pada hukum Islam atau syariah.
Baca Juga: Menko PMK Beri Izin Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Dengan Syarat Berikut Ini
Ke-15 wanita yang diduga model itu kabarnya melakukan pemotretan telanjang untuk publisitas situs web Israel, The Sun melaporkan.