Soal Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan, Kemenag: Itu Berlebihan dan Melanggar HAM

16 April 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi warung nasi. Kemenag menilai larangan warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan sangat berlebihan dan telah melanggar HAM. /Pexels

PR BOGOR – Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Serang, Banten menuai kritik dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, Pemerintah Kota Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari.

Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama yang mana harus secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Ahok Disebut dalam Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Tidak Bisa Jadi Menteri

Baca Juga: Lucinta Luna Minta Maaf pada Susi Pudjiastuti hingga Pecinta Hewan, Usai Video Tunggangi Lumba-lumba Dikecam

Abdul Rochman mengatakan, bahwa adanya larang berjualan di siang hari justru membatasi kegiatan sosial masyarakat.

Pasalnya bagi masyarakat yang tidak diwajibkan untuk berpuasa akan membutuhkan rumah makan dan sejenisnya.

Abdul Rochman juga menegaskan, bahwa larangan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Justru yang harus dilakukan adalah sikap saling menghormati dan menghargai meskipun berbeda keyakinan.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 B1525 Sudah Masuk Indonesia, Ternyata Berasal dari Pekerja Migran di Malaysia

Baca Juga: Momen Menarik, Viral Video Pemain Sepak Bola Turki Buka Puasa Bersama Saat Pertandingan Dimulai

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” ujar Abdul.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Serang, mengeluarkan Surat Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Surat tersebut berisi larangan rumah makan dan sejenisnya untuk berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan.

Adapun sanksi yang akan diterima pihak rumah makan jika melanggar kebijakan tersebut.

Pihak rumah makan terancam hukuman tiga bulan penjara dan juga denda maksimal Rp50 juta.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler