Jadwal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Bulan Ini, Kembali Digelar Secara Tatap Muka

27 Maret 2021, 11:26 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021. Sidang akan berlangsung secara offline di PN Jakarta Timur. /ANTARA

PR BOGOR - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Habub Rizieq Shihab rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021.

Sidang Habib Rizieq Shihab akan digelar secara langsung atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait rencana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab tersebut, pihak kepolisian tetap akan mengutamakan pengamanan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: SINOPSIS The Penthouse Season 2 Episode Terakhir: Shim Su Ryeon Muncul! Akui Jadi Ibu Kandung si Kembar?

Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dugaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung saat pandemi Covid-19 sudah dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Habib Rizieq Shihab berada di rutan Bareskrim, dan yang lainnya berada di PN Jakarta Timur.

Namun, dalam lanjutan sidang terbaru pada Jumat 26 Maret 2021, sidang Habib Rizieq Shihab dilakukan secara offline di PN Jakarta Timur. 

Baca Juga: Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Singgung Menteri Ikut 'Terlibat' Ciptakan Kerumunan, Mahfud MD: Alibinya Salah

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gantung Hubungan dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra Sudah Punya Kekasih Baru Lagi?

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain akan dipimpin Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin.

Ketiganya juga akan mengadili perkara nomor 226 untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Bogor dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu, 27 Maret 2021: Hujan Diprediksi Turun, Siapkan Payung

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler