PR BOGOR – Pada Jumat 26 Maret 2021, sidang eksepsi Habib Rizieq kembali dilaksanakan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti yang diketahui, Ketua Majelis Hukum mengabulkan permintaan Habib Rizieq agar sidang dilaksanakan secara offline atau langsung.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Pengendara Mobil dan Motor Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE
Agendakan sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi untuk perkara Nomor 221 dan 226.
Perkara tersebut terkait kasus kerumunan atas terdakwa di Petamburan dan di Megamendung, Bogor.
Sebelumnya, Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengizinkan awak media untuk meliput sidang tersebut.
“Besok (hari ini) media diperbolehkan masuk, tapi dibatasi dan diadakan swab antigen,” kata Alex dikutip PRBogor.com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 26 Maret 2021.