PR BOGOR – Sidang Habib Rizieq Syihab telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pada Jumat 26 Maret 2021.
Sidang tersebut dilaksanakan secara offline atau langsung.
Di mana sebelumnya Habib Rizieq tidak mau sidang dilakukan secara online.
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 27 Maret 2021, Nino: Andin Stop Menuduh Elsa
Oleh karena itu Majelis Hakim mengkabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq.
Sebelumnya, pada Kamis 25 Maret 2021, Humas PN Jaktim mengatakan bahwa sidang dilakukan secara terbuka.
Dia juga mengatakan bahwa ada pembatasan bagi awak media yang diizinkan masuk.
Namun, pada Jumat 26 Maret 2021, kejadian itu berbanding terbalik.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Rebut Item Reward dari Garena Sebelum Kehabisan