Awak media yang ada di lokasi persidangan tidak dibolehkan meliput jalannya persidangan.
Hal itu membuat Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar merasa dirugikan.
Karena seharusnya sidang pembacaan eksepsi terdakwa Habib Rizieq terbuka untuk umum.
Selain itu, kekecewaan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid.
Dilansir PRBogor.com dari unggahan akun Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 27 Maret 2021, bahwa dirinya mengkritik jalannya sidang Habib Rizieq yang tidak boleh ada peliputan.
“Sidang Eksepsi HRS Yg Digelar Off Line, Alhamdulillah,Lancar.Tapi Sesuai Prinsip Sidang Terbuka,Wartawan Mestinya Boleh Hadir. Agar Tak Diskriminasi Hukum Lagi, Krn Persidangan2 Yg Lain Bisa Dihadiri Wartawan&Demi Keadilan, Wartawan Jangan Dilarang Lagi,” tulisnya di caption.
Berbagai komentar netizen pun menghiasi akun tersebut.
“Apa kata duniaaaa.... Sidang prokes tak boleh diliput media... Malu deh,” balas @SutanEkayu.
“Demi keadilan nanti boleh dong . Pedagang asong jualan disana. kacang garing teh manis peuyemnya bararade yeuh..,” balas @EddiKusmana.
“Kenapa semua itu dilakukan !? Pasti ada alasannya ! Mungkinkah merasa akan melakukan sesuatu yg tidak sewajarnya , sehingga off the record ! Pastilah hanya "Kejujuran" yg bisa menjawab . Hanya ALLAH yg tahu Pasti,” balas @trisenka.***