Ulama Lebak Gaungkan Hukuman Mati Sambil Sebut Nama Gus Dur dan Jokowi

27 Maret 2021, 08:22 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Singgung korupsi bansos, ulama Lebak meminta hukuman mati bagi tersangka. Dari zaman Gus Dur hingga saat ini belum ada koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR BOGOR - Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri menggaungkan hukuman mati untuk koruptor.

KH Hasan Basri pun sampai menyebut Presiden Gus Dur hingga Presiden Jokowi, belum ada koruptor dihukum mati.

Kasus korupsi dana bansos saat ini diduga dilakukan oleh Kader PDIP yang juga eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca Juga: JANJI Jokowi 'Borong' Beras Hasil Panen Raya, Langsung Beri Titah Menkeu Sri Mulayani Siapkan Anggaran

Baca Juga: Redam Gejolak Publik, Jokowi Tegas Sebut Tak Ada Impor Beras hingga Juni 2021

Kasus dugaan korupsi bansos saat ini telah masuk persidangan.

Terbaru, Jaksa Pengadilan Umum (JPU) Memangil nama-nama selain Juliari Batubara.

JPU memanggil mantan ajudannya Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Menko Luhut: Kita Tidak Punya Banyak Pilihan, di 'Hold' Dulu

Sebagaimana diberitakan, Presiden Direktur PT. Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial guna memberikan efek jera.

"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, di Lebak, Jumat.

Selama ini, kasus korupsi di Tanah Air sejak reformasi, mulai Presiden Abdurahman Wahid sampai Joko Widodo tidak ada satu pun pelaku korupsi dihukum mati.

Mereka sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos dengan alasan dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak juga dapat menimbulkan kematian.

Apalagi, kata dia, saat ini bangsa Indonesia dilanda bencana non alam dengan merebaknya pandemi Covid-19 dan warga membutuhkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," katanya.

Menurut dia, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi yang dapat banyak menimbulkan kesengsaraan hingga kematian, sehingga perlu ditindak tegas dan patut diterapkan hukuman mati.

Sebab, di beberapa negara di dunia hingga kini masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor, di antaranya China, Thailand, Irak, Iran, Maroko, Laos, Vietnam, dan Myanmar.

"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," katanya.

Menurut dia, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi yang dapat banyak menimbulkan kesengsaraan hingga kematian, sehingga perlu ditindak tegas dan patut diterapkan hukuman mati.

Sebab, di beberapa negara di dunia hingga kini masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor, di antaranya China, Thailand, Irak, Iran, Maroko, Laos, Vietnam, dan Myanmar.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler