Sempat Tertunda Koneksi Internet, Habib Rizieq Jalani Sidang Eksepsi Secara Offline

26 Maret 2021, 11:29 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pembacaan ekspensi terdakwa Habib Rizieq. PN Jaktim Batasi Tim Kuasa Hukum, Simpatisan Sempat Ricuh di Depan Gedung /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PR BOGOR - Jum’at, 26 Maret 2021 sidang mantan petinggi Front Pembela Islam atau dikenal sebagai FPI yakni Habib Rizieq Shihab digelar.

Persidangan offline ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sidang ini akan membahas mengenai eksepsi Habib Rizieq terkait masalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat, 26 Maret 2021 di Pegadaian

Baca Juga: Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat

Habib Rizieq datang dengan menggunakan mobil tahanan yang dijaga ketat oleh polisi bermobil dan juga bermotor.

Diktuip PRBogor.com dari Pikiran Rakyat, sebelumnya pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Apresiasi Putusan Sidang Offline Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Simpatisan Tak Berkerumun

Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan mengingat sidang dilakukan secara daring dan beberapa dokumen pun juga belum siap.

Situasi di depan gedung PN Jaktim terpantau tertib yang dikawal langsung oleh tim gabungan Polri dan TNI.

Dikutip PRBogor.com dari zonabanten, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada kerumunan pada sidang ini.

Pasalnya saat ini kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan yakni saling berjaga jarak dan memakai masker,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Dikutip PRBogor.com dari Antara, Suparman Nyompa selaku pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan bahwa kami sudah mengabulkan permintaan langsung dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Setelah kami lakukan sidang secara daring, ternyata ada gangguan sinyal yang menghambat jalannya komunikasi selama persidangan,” ujar Suparman Nyompa.

Di lain sisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau kepada para simpatisan Habib Rizieq untuk tidak datang.

“Kami mengimbau kepada para simpatisan untuk tidak ikut meramaikan agar tidak melanggar protokol kesehatan,” tutur Yusri Yunus.

Tidak hanya simpatisan saja yang dihimbau untuk tidak datang, tetapi awak media juga sangat dibatasi kehadirannya.

“Media diperbolehkan masuk, tetapi kami batasi dan mungkin sebelum masuk juga harus mengikuti swab antigen terlebih dahulu,” ujar Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip PRBogor.com dari Pikiran Rakyat. ***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler