Anda Jadi Korban Pungli Oknum di KUA? Wakil Depag Minta Segera Lapor, Ingat! Nikah di Hari Kerja Gratis

25 Maret 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi pernikahan. Masih maraknya pungli atau pungtan liar di KUA, Wakil Depag minta masyarakat melapor. Ingatkan nikah di hari kerja gratis. /Pixabay/pexels/

PR BOGOR – Jika Anda jadi korban pungutan liar atau pungli oknum di KUA, segera lapor. Wakil Depag mengingatkan, jika menggelar nikah di hari kerja gratis.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharram Marzuki menetapkan komitmen yang sama bagi seluruh Kantor Urusan Agama (KUA).

Muharram tidak mentolelir adanya pungutan liar yang terjadi di (KUA).

Baca Juga: Roy Suryo Ramal Peramal Jokowi Wariskan Utang Rp10 Ribu Triliun Bisa Senasib seperti Mbak You

Baca Juga: Gara-gara Kelapa Volume Ekspor di Sumatera Selatan Melejit 74 Persen, kok Bisa?

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Muharram dikutip PRBogor.com dari Kemenag.go.id pada Rabu 24 April 2021.

“Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegasnya.

Adanya penindakan bagi KUA yang melakukan pungutan liar berkaita dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Bukan Penghalang, Kota Bogor 'Gas' Terus Vaksinasi Covid-19

Semua jenis laporan pemungutuan meskipun berada di pelosok akan tetap sampai ke pusat.

"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang,” sambung Muharram.

“Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu."

"Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," jelasnya.

Pemerintah pun telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut juga berlaku pada Departemen Agama (Depag).

Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja sebesar Rp0,- alias gratis.

Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja sebesar Rp600.000.

Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif sebesar Rp0,- alias gratis, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler