Hati-hati jika Kena Tegur Polisi Virtual, Kabareskrim Harap Netizen Segera Hapus Konten di Medsos

1 Maret 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi polisi virtual. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BOGOR - Layanan polisi virtual yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mulai dijalankan.

Jadi, bagi masyarakat yang terkena teguran polisi virtual diharapkan untuk menghapus konten yang diunggah di media sosial (medsos).

Teguran yang dilayangkan polisi virtual itu bisa disebabkan adanya indikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima PRBogor.com menyebutkan, tak sembarangan menegur pengguna medsos yang melanggar UU ITE.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 9 Maret, Ini Perubahan Jam Operasional MRT hingga Batasan Jumlah Penumpang

Oleh karenanya, jika masyarakat diminta menghapus unggahan di medsos, tak perlu mendebatkannya.

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus, masyarakat diharapkan memiliki sikap kooperatif apabila ditegur.

Pasalnya, jika ada pihak yang tersinggung dengan unggahan tersebut, bisa saja mereka melapor ke polisi. Konsekuensinya adalah harus menjalani proses hukum.

Baca Juga: Sasar 25.000 Petugas Pelayan Publik, Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Bogor Dimulai Hari Ini hingga April

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” katanya.

Dikatakan Komjen Agus, proses mediasi tetap terbuka lebar terkait laporan polisi atas pihak yang merasa dirugikan.

Sekali lagi pihaknya menegaskan, masyarakat perlu kooperatif bila ditegur untuk men-takedown unggahan di medsos.

"Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tuturnya.

Baca Juga: Rombongan Pengantar Jezanah Harus Berurusan dengan Hukum Usai Aniaya Pemotor di Menteng

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan jika kehadiran polisi virtual tidak membatasi pergerakan masyarakat di dunia maya.

Namun, kata dia, sebagai upaya mengedukasi jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.

"Berkaitan dengan polisi virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Disorot Soal Polemik Perpres Investasi Miras, Musni Umar 'Wapres Tak Bisa Berbuat Apa-apa'

Selain itu, adanya polisi virtual juga berfungsi mengurangi hoaks atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler